Diduga Melakukan Tindak Pidana Korupsi, Mantan Kades Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari Pati
Pati (Jateng), Lineperistiwa.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, tetapkan tersangka mantan Kepala Desa (Kades) Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian sekitar 525 juta.
Kejari Pati melalui Kepala Seksi Intelegent (Kasi Intel) Teguh Dwicahyono kepada wartawan diruang kantornya mengatakan, penetapan tersangka mantan Kades Semirejo berinisial “TY” sejak 19 Januari 2022 lalu.
“Mantan Kades Semirejo diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar 525 juta,” Kata Teguh Dwicahyono. Pada Senin (31/1/2022)
Atas tindakanya tersebut, mantan Kades Semirejo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, sebab dana bantuan dari provinsi sebesar 525 juta tidak ada laporan pertanggung jawaban (LPJ).
“Kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, ancaman pidana minimal 4 tahun,” Jelasnya.
Diketahui, bantuan provinsi sebesar 525 juta diterima sebanyak tiga kali, yaitu pembuatan drainase di RT 01/RW 01 sebesar 175 juta, pembuatan talud di RT 01/RW 01 sebesar 175 juta dan pembuatan talud diwilayah RW 01 sebesar 175 juta. Bantuan keuangan provinsi tersebut dicairkan Bendahara Desa pada bulan Oktober 2020 di Bank Jateng Pati secara bertahap dan seluruh hasil pencairan diminta Kades pada saat masih menjabat, namun sampai dengan bulan Februari 2021 belum ada penyelesaian pekerjaan dan belum ada laporan pertanggung jawaban (LPJ) dikarenakan pekerjaan. (***LPC)
Personil Dit Pamobvit Polda Sumut, Sigap Tangkap Pelaku Pencurian HP di Martubung
Medan (Sumut), LPCAksi cepat dan tanggap dilakukan anggota Direktorat Pen.
Sikap Tegas Kelompok Masyarakat Dusun Aur Candra Atas Penggalian Sungai Ibur, Berujung Pengaduan ke SatReskrim Polres Rohul
Rohul (Riau), LPCSikap tegas ditunjukkan oleh kelompok masyarakat Dusun A.
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .








